“Nikah tahun berapa pak?” tanya petugas KUA kepada seorang kakek yang ingin mencari duplikat akta nikah.
“tidak ingat sama sekali” jawab si kakek.
“dengan peristiwa G30 S PKI dulu mana ?”
“mungkin sebelumnya, wong saat itu saya ikut patroli tentara menumpas PKI sudah nikah dan punya anak satu”
Begitulah lagu masyarakat pencari diplikat nikah di KUA. Buku nikah mereka habis dimakan rayap atau hilang entah kemana. Melayani masyarakat seperti ini paling susah. Bagaimana tidak bingung, tumpukan dokumen akta nikah sejak zaman Belanda hanya diikat dalam lemari, tidak diurutkan tahun apalagi dijilid. Mencari sesuatu yang tidak jelas sungguh sangat melelahkan. Masyarakat merasa tidak dilayani dengan baik. Petugas sudah merasa bekerja keras hasilnya belum tentu ditemukan dalam satu hari, karena dia harus meraba-raba, mengira-ngira tahun nikahnya sang kakek dan membuka lembar demi lembar akta nikah yang berdebu. Itu dulu.
Hari ini KUA Gemolong berbenah. Semua akta nikah yang masih bisa diselamatkan dijilid pertahun, lalu dibuat catalog seperti perpustakaan. Katalog dimasukkan pada file computer dan internet. Ketika ada orang mencari duplikat tinggal buka file, klik edit, klik find, tulis nama yang dicari, klik find all maka muncullah nama yang dicari. Cukup 1 menit bahkan kurang dari itu. Kemudahan ini semakin lengkap dengan dimasukkannya catalog akta nikah dalam halaman internet. Orang di ujung dunia manapun akan sangat mudah mengetahui kapan nikah kakek-neneknya dilakukan. Caranya buka blog kua Gemolong yang beralamat www.kuagemolong.wordpress.com lalu klik catalog akta nikah, klik tahun kira-kira yang dikehendaki dan seterusnya. (Panduan pencarian akta nikah di internet sudah ada pada halaman catalog).
Suatu pagi jam 7.00, ada 3 orang perlente dengan mobil Avanza berhenti di halaman KUA. Mereka berasal dari Bumiayu, satu diantaranya seorang pengacara. Tamu pagi-pagi itu ingin konfirmasi tentang kebenaran fotokopy akta nikah yang dia bawa. Rupanya ada sengketa warisan dengan saudaranya. Dengan sigap petugas membuka file catalog, dan dalam waktu sesingkat-singkatnya jawaban bisa diberikan. Sebelum berpamitan si pengacara bilang, “pak, saya sering mencari duplikat akta nikah untuk klien saya di berbagai KUA yang ada di Jawa Tengah, dan baru kali ini menemukan sistem yang paling cepat untuk mencari duplikat, Kabupaten Sragen memang sudah kondang tentang pelayanan publiknya”. Tentu saja, “Ini KUA di smarth regency bung !” (Gemolong, 24/04/09)
Ditulis dalam Tak Berkategori | 10 Komentar »
“Namanya yang benar Lusi Ariyanto atau Luzi Ariyanto pak?, di berkas desa Lusi sedangkan ijazah Luzi.” Tanya petugas pendaftaran nikah kepada seorang wali yang mendaftarkan nikah putrinya. Nama, tanggal lahir, wali dan data lain tentang calon pengantin seringkali tidak cocok diberkas nikah. Silang sengkarut itu hanya dapat diurai dengan mendatangkan langsung orang yang bersangkutan. Begitupun masalah klasik tentang biaya nikah. Masyarakat banyak yang mengira biaya nikah itu Rp. 300.000 – Rp. 500.000, sebab mereka setor ke P3N sebesar angka tersebut. Persepsi salah ini juga hanya dapat ditepis bila masyarakat membayar langsung kepada petugas, tanpa perantara.
Memperhatikan betapa pentingnya mendatangkan langsung orang yang bersangkutan dalam pendaftaran nikah ini, maka sejak bulan Maret 2009 KUA Kec. Gemolong mewajibkan calon pengantin dan walinya datang ke KUA untuk pemeriksaan dan membayar biaya nikah. Awalnya sangat berat, bahkan banyak P3N yang tidak setuju, tetapi dengan penjelasan dan ketegasan akhirnya berjalan baik. Dengan kata lain anggapan masyarakat tidak mau datang ke KUA itu hanya mitos, faktanya mereka sangat kooperatif dan baik hati.
Konsekuensi dari pendaftaran langung ini ternyata banyak, misalnya:
1. KUA semakin ramai dikunjungi masyarakat. Biasanya yang datang hanya P3N sekarang beragam jenis masyarakat hadir di KUA.
2. Akibat lebih lanjut KUA perlu berbenah diri. Data-data dinding yang kadaluarsa harus diperbaharui, cat yang kusam segera dipoles, kantor yang kumuh harus dihindari, musik di computer yang biasanya dangdut dan campursari perlu diganti nasyid atau qasidah dan petugas yang cemberut harus dipaksa senyum. Masyarakat yang ke KUA akan membawa “oleh-oleh sesuai yang meraka lihat, dengar dan rasakan. Mereka akan cerita ke teman, tetangga dan handai tolan tentang kondisi KUA. Kalau KUA tidak tidak berbenah diri hancurlah citranya di masyarakat sebaliknya bila baik maka dengan tanpa diperintah mereka akan menjadi agen penyebaran informasi tentang kebaikan KUA.
3. Untuk lebih memanjakan masyarakat ini, kayaknya ruang pelayanan perlu diberi AC. Seperti kita tahu, akibat pemanasan global suhu uadara terasa panas. Dengan adanya AC mereka akan masuk KUA terasa nyess dan harum. Ditambah senyum dan keramahan petugas tentu akan menambah kredit poin KUA di masyarakat. Masyarakat di era reformasi ini memang harus kita layani sebaik-baiknya sebab merekalah pemilik negara ini dan kita menjadi pelayannya. (Gemolong, 22/04/09)
Ditulis dalam Tak Berkategori | Leave a Comment »
“Saya ini sudah 80 tahun, anak 13, cucu 24, buyut 34 dan canggah 1” cerita pak H. Kasimo (bukan nama sebenarnya) kepada kepala KUA Kec. Gemolong usai akad nikah. Dia bercerita seperti itu karena dalam khutbah nikahnya pak Naib menekankan tentang pentingnya niat dalam pernikahan. Niat yang ikhlas akan memudahkan hidup dan memperteguh pendirian, sebaliknya niat yang ndak jelas mengantarkan hidup kepada ketidakjelasan. Istri mbah haji pantas menjadi cucunya, seorang janda beranak satu Sumarni 27 tahun. “Saya ini sudah mau mati pak, kalau saya meninggal maka pensiunan saya akan hilang sebab tidak mungkin saya wariskan kepada anak-anak, meraka juga sudah beranak bercucu”.
Dengan panjang usia beragam hal dapat dilakukan, bisa positif maupun negatif. Maka benar kata rasulullah, bahwa sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan banyak amal sholehnya sebaliknya sejelek-jelek manusia adalah yang panjang usianya tapi penuh kemaksiatan. Mbah Haji Kasimo mencoba mengikuti yang pertama. Ia pada zamannya termasuk orang terpandang, meraih pendidikan tinggi dan mencapai karir puncak sebagai kepala kantor sebuah instansi pemerintah di Semarang. Saat ini ketika sudah tua, anak-anaknya sudah tidak disampingnya, ia hidup sendirian. Untuk membantu anak yatim sekaligus ibunya anak yatim menemani akhir hayatnya mbah Haji nikah dengan janda miskin beranak. Syukur anak cucu mbah haji mendukung pernikahannya sehingga walaupun cuma pesta kecil suasana pernikahan sangat menyentuh. Dan yang lebih penting lagi adalah cita-cita mbah haji membantu anak yatim dapat tercapai. Barakallah mbah haji. (Gemolong, 20/04/09)
Ditulis dalam Tak Berkategori | Leave a Comment »
belajar membaca al Qur’an dengan metode iqra sudah biasa, metode al Barqi juga sudah lazim dan al Baghdadi malah sudah banyak ditinggalkan. Yang sekarang baru adalah metode SAQIFA, yaitu cara belajar membaca al Qur’an sistem 7 jam. Benarkah 7 jam dapat membaca al Qur’an dari kemampuan nol. Kata penulis buku SAQIFA sistem itu sangat akurat dan faktual, bukan hanya teori tetapi sudah teruji kepada ratusan bahkan ribuan orang. Insya Allah KUA Kec. Gemolong bersinergi dengan bako TPQ Kec. Gemolong pada tanggal 3 Mei 2009 akan mengadakan Training for Trainee (TOT) metode ini. Akan kita undang pakarnya ke Gemolong untuk menularkan ilmunya kepada aktifis dakwah Gemolong. KUA sadar betul bahwa berjalan sendiri tidak mungkin sebab selain terbatasnya personil juga dana, karena bersinergi dengan lembaga yang relevan menjadi jalan keluar. Acara ini bakal digelar di Gedung Balai Muhammadiyah Gemolong, adapun pesertanya adalah dari guru-guru agama SD,MI,SMP dan SMA, guru-guru TPQ, penyuluh agama Islam baik PNS maupun honorer dan perwakilan ormas Islam, kira-kira 100 orang.
Ditulis dalam Tak Berkategori | Leave a Comment »
“Sudah baca berapa buku mas untuk mempersiapakan pernikahan ini?” tanya pak Naib kepada calon pengantin.
“Belum sama sekali pak”
“Trus, apa yang sudah kamu persiapkan untuk memasuki mahligai rumah tangga?”
“Yaa…. apa ya, ndak tau lah”
Begitulah jamaknya calon pengantin mempersiapkan diri. Mereka tidak menganggap penting persiapan ilmu untuk berkeluarga, mungkin tidak sempat atau justru karena akibat kurangnya ilmu sehingga merasa tidak penting belajar bagaimana mengelola rumah tangga.
Atas dasar pertimbangan inilah KUA Kec. Gemolong mengadakan kursus pengantin pada setiap awal bulan. Mereka kita undang ketika mendaftarkan nikah. Tenyata responnya bagus baik dari segi jumlah yang hadir maupun materi yang disampaikan, bahkan ada yang minta ditambah dengan materi pendalaman.
Dalam kursus pengantin kita sampaikan materi tentang managemen keluarga dan beberapa fikih praktis tentang keluarga. Faktnya memang jarang sekali calon pengantin yang faham adab jimak dalam Islam, padahal inilah tahapan penting dalam menghasilkan generasi yang tangguh. Ini bukan pornografi tetapi ilmu dalam rangka ngikuti kanjeng nabi. Karena itu buku pintar keluarga muslim yang diterbitkan BP4 Jateng sangat membantu dalam kursus pengantin.
Ke depan KUA Gemolong insya Aallah akan membuat model kursus pengantin dalam bentuk outbond, dengan cara ini semoga pesan-pesan akan lebih nyampai dan suasanapun santai.

Peserta suscatin bergampar bersama
Ditulis dalam Tak Berkategori | Leave a Comment »
KUA itu kantor administrasi negara, karena itu dana operasionalnya di biayai oleh negara. Ada dua sumber pendanaan KUA yaitu DIPA operasional dan DIPA NR. DIPA Operasional sebesar 1 juta rupiah perbulan sedangkan DIPA NR tergantung peristiwa nikah yang ada, biasanya cair setiap empat bulan sekali. Dari dua sumber itulah kegiatan KUA dibiayai.
Selama ini persepsi masyarakat terhadap birokrasi pemerintah tidak begitu baik, sampai Zaim Ukhrowi menulis di resonansi koran Republika (17/4/09) bahwa diperlukan penggantian DNA agar birokrat kita menjadi baik. DNA adalah komponen sel yang mempengaruhi sifat-sifat seseorang.
Masyarakat pergi ke KUA untuk minta pelayanan beragam, misalnya:
1. Pencatatan nikah
2. Pencatatan rujuk
3. Surat keterangan masih jejeka/perawan
4. Duplikat akta nikah bila kutipan akta nikahnya hilang
5. Rekomendasi untuk nikah
6. Legalisir akta nikah
7. Ikrar wakaf
8. Surat keterangan talak/cerai
9. Surat keterangan nikah
10. Penasehatan (konseling) problema keluarga
11. dan lain-lain
DI KUA Kec. Gemolong semua jenis pelayanan di atas GRATIS kecuali nomor 1 dan 2. Untuk meyakinkan masyarakat tentang hal ini, di depan pintu kantor kami pasang X Banner yang berbunyi DI KANTOR INI SEMUA PELAYANAN GRATIS KECUALI PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK.
Semoga dengan cara ini persepsi miring masyarakat tentang birokrasi sedikit berubah dan kitapun yang bekerja dilingkungan birokrasi Depag memperoleh barokah. Amin
Ditulis dalam Tak Berkategori | Leave a Comment »
BIAYA NIKAH
Menurut PP No. 51 tahun 2000 biaya pencatatan nikah adalah Rp. 30.000,- tetapi faktanya di lapangan jauh lebih besar dari angka tersebut, apakah ini tidak termasuk korupsi dalam bentuk gratifikasi ? demikian pertanyaan yang sering muncul di media. Tulisan berikut mungkin dapat membantu memahami duduk persoalannya.
1. Rp. 30.000,- adalah biaya pencatatan nikah yang harus di setor ke kas Negara. Beberapa pemerintah daerah banyak yang dompleng untuk diambilkan dana dari masyarakat yang akan menikah. Ada yang bernama dana penghijauan untuk membeli bibit jati, cikal dan lain-lain, besarnya pun berfariasi. Konsekuensinya petugas harus memungut lebih dari Rp. 30.000,-
2. Untuk membekali calon pengantin (catin), Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) pusat dan wilayah mengeluarkan buku Panduan Keluarga Muslim dan majalah Perkawinan dan Keluarga. Walaupun tidak wajib beli, tetapi mengingat betapa pentingnya pembekalan calon pengantin maka kebanyakan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mewajibkan catin untuk membelinya. Kami memakai buku tersebut untuk modul kursus pengantin yang dilakukan setiap awal bulan.
3. Di desa/kalurahan ada Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N). Mereka ini memiliki SK tetapi tidak dapat gaji. Pendapatannya hanya dari jasa menguruskan administrasi calon pengantin. Di Luar Jawa, P3N boleh melakukan pencatatan nikah sebagaimana PPN di Jawa. Kepada merekalah biasanya masyarakat membayarkan biaya nikah yang tentu saja tidak mungkin hanya Rp. 30.000,-
4. Kantor Desa/Kalurahan adalah lembaga yang mengeluarkan berkas administrasi untuk nikah (N 1, N2, N3, N4, N5, N6, N7) . Untuk mendapatkan berkas tersebut juga harus bayar yang besarnya berfariasi tergantung dari rembuk desa. Ongkos inipun biasanya juga diserahkan kepada P3N.
5. Catin sebelum mendaftarkan nikah harus terlebih dahulu imunisasi TT di puskesmas. Banyak catin yang menyerahkan pengurusannya kepada P3N termasuk biayanya.
6. Biasanya pengantin mengadakan pesta pernikahan, bagi masyarakat desa acara pesta itu harus punya ijin keramaian dari polisi. Untuk mendapat ijin inipun masyarakat tidak mau repot, mereka menyerahkan pengurusannya kepada petugas desa.
7. Menurut Peraturan Menteri Agama No. 11/2007 pasal 21, akad nikah itu dilakukan di balai nikah/KUA, pada jam kerja. Faktanya masyarakat meminta petugas agar hadir di tempat yang mereka kehendaki di luar jam kerja, ada yang hari sabtu, ahad bahkan malam hari. Beberapa daerah, petugas harus menempuh jarak 20-50 km. Padahal tidak ada uang lembur maupun transport dari Negara, karena itu biasanya calon pengantin memberikan uang transport kepada petugas. Kasus ini sama persis dengan yang menimpa MUI. Beberapa waktu lalu TII menempatkan MUI sebagai lembaga nomor 14 yang korup. Setelah dikonfirmasi ternyata itu adalah uang transport petugas auditor LPPOM MUI yang akan mengaudit produk pangan/obat/kosmetik di pabrik yang jauh dari Jakarta. Uang transport itu diberikan oleh perusahaan yang mengajukan sertifikat halal, karena atas kehendak perusahaan sendiri maka biaya yang menanggung adalah perusahaan yang bersangkutan.
8. Untuk meminimalisir salah paham tentang biaya nikah ini kami mewajibkan catin datang sendiri di KUA dan membayarnya secara langsung tanpa perantara, dengan cara ini sekarang masyarakat tahu berapa sebenarnya uang yang dibayarkan untuk keperluan pencatatan nikah.
Ditulis dalam Tak Berkategori | Leave a Comment »

spanduk sumbangan mas Joko dipasang di depan maktab 41 Mina tempat kloter 33 soc tinggal
Banyak orang kecewa melihat hasil pemilu yang baru kita gelar tetapi kisah yang satu ini ternyata menarik. namanya Joko, pekerjaannya menjadi pelayan pom bensin. “Pak Naib, jenengan ndak usah mengambil spanduk ini nanti kalau sudah jadi saya yang ngantar”. Saat itu aku ketemu mas Joko di percetakan, aku pesan spanduk untuk keperluan haji KLOTER 33 SOC KAB. SRAGEN JATENG, saat itu aku akan menjadi petugas haji (ketua kloter) 33. SOC. Seminggu kemudian pak Joko datang ke rumah mengantar spanduk tersebut. “Pak naib tidak usah repot-repot ini sudah saya bayar”. “duuh, matur nuwun” jawabku. Sebelum pamit ia titip agar dirinya didoakan dapat meraih apa yang dicita-citakan.
Di Madinah spanduk mas joko aku centelkan di Hotel bwgitupun ketika di Makah. di Arafah dan Mina spanduk mas joko juga kupasang di tenda, dan ternyata spanduk itu sangat membantu jamaah haji untuk mendapati kemahnya. Nah, saat di Arafah absen tititan do’a itu aku buka. Sebenarnya agak berat juga mendo’akan caleg PDIP yang salama ini aku tidak pernah gabung. Tapi karena udah janji akupun sebut nama mas Joko, kudoakan sesuai dengan permintaanya.
Dibanding caleg lain, mas Joko sebenarnya tidak agresif bahkan masyarakat yang ada di kecamatanku tidak kenal sama sekali sebab selain mas Joko jarang sosialisasi dirinya juga bukan warga kami. Hari ini, menurut hitung-hitungan banyak orang mas Joko termasuk caleg yang lolos menjadi anggota DPRD. Semoga jabatannya barokah
Ditulis dalam Tak Berkategori | Leave a Comment »
Nama : H. Muh. Nursalim, M.Ag
NIP : 150288787