Yuk, keluar dari juara satu korupsi

Tentu kita sangat sakit mendengar hasil survei KPK yang menempatkan kementerian Agama sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Tapi mau apa lagi, survei itu konon ilmiah dan sangat bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu tak ada cara lain kecuali memperbaiki diri agar cap lembaga terkorup itu tahun depan hilang. Mengapa tahun depan ? sebab KPK saya yakin tahun depan akan mengumumkan kembali hasil surveinya, dan tentu ini sangat menyakitkan bila kita kembali juara satu. Berikut kami sampaikan bagaimana agar kita tidak menjadi juara satu dalam hal korupsi.
1. Tidak hidup mewah
Mantan ketua KPK Busyro Muqodas pernah berpidato bahwa kemewahan yang diperlihatkan oleh para pejabat sudah mengkhawatirkan. Dan ia menduga itulah akar korupsi. Hidup mewah itu mahal harganya, dan ketika pendapatan asli tidak banyak maka korupsi sering menjadi solusi. Orang-orang kementerian agama itu banyak yang dulunya santri. mereka biasa hidup sederhana di pesantren, tatkala kuliahpun banyak yang hanya tidur di masjid sambil mengelola masjid dan mengajar ngaji anak-anak. Tetapi kita sering terperangah tatkala para santri itu menjadi pejabat. Kegiatan banyak dilakukan di hotel berbintang, satu kamar bisa seharga 500 – 1 000.000. padahal kemenag telah menyediakan balai diklat, di setiap kantor ada aula, kurang gede ada gedung olahraga di banyak Madrasah negeri. Bahkan bila mau lebih santai banyak masjid yang siap dipakai untuk acara-acara kenegaraan yang terkait dengan agama. Menurut saya di masjid akan lebih santai, bisa selonjor, bila lelah bisa langsung rebahan. Yang penting kan hasilnya bukan fasilitasnya. Ini mungkin ide “aneh” sok miskin dan kurang proporsional. Tetapi perlu juga dipahami adanya sebuah hadis nabi, bahwa rasulullah takut bila umatnya telah terbiasa hidup mewah karena kemewahan akan memunculkan penyakit wahn, yaitu cinta dunia dan takut mati. Ketika terlalu cinta dunia seseorang sering bertindak menyebalkan, ogah berjuang, jangankan berjuang, bekerja yang itu untuk dirinya sendiripun ogah-ogahan.

2. Penuhi kebutuhan jangan mengejar keinginan
Buku-buku ekonomi secara standar menyebutkan bahwa manusia melakukan kegiatan itu untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan mencerminkan adanya perasaan kekurangan dalam diri manusia yang ingin dipuaskan. Jenis kebutuhan manusia bermacam-macam mulai dari makanan dan minuman, komputer, telpon, pendidikan, hiburan, rasa aman dan lain-lain. Semua kebutuhan tersebut dari segi intensitasnya dapat dibedakan menjadi tiga yaitu primer, sekunder dan tertier.
Kebutuhan primer merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Termasuk dalam hal ini adalah makanan, minuman dan tempat tinggal. Term primer berasal dari kata primus yang artinya pertama karena itu agar manusia tetap hidup maka jenis kebutuhan ini harus diutamakan. Sedangkan kebutuhan sekunder berarti kebutuhan untuk memperoleh kenyamanan hidup setelah yang primer terpenuhi. Sekunder sendiri berasal dari kata secundus yang artinya kedua, karena itu urutannya barada setelah yang pertama. Berikutnya adalah kebutuhan tertier. Kebutuhan ini tujuannya untuk meningkatkan prestise seseorang di masyarakat. Sifat kebutuhan jenis ini tergolong mewah karena itu biasanya harganya mahal.
Teori tentang kebutuhan di atas menyamakan antara kebutuhan dan keinginan, padahal pada persoalan inilah kekacauan dunia berawal. Ketika kegiatan manusia ditujukan untuk memenuhi kebutuhan maka kebutuhan manusia itu ada batasnya sebaliknya bila kegiatan manusia itu bertujuan untuk memuaskan keinginannya maka perlu diketahui bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas.
Manurut penulis, perlu dibedakan antara kebutuhan dan keinginan. Sebagai contoh untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan adalah sebagai berikut : Kebutuhan gizi anak usia 4 – 6 tahun itu adalah ; Kalsium 500 miligram, Zat besi 9 miligram, Zat seng 10 miligram, Vitamin A 460 mikrogram, Vitamin C 45 miligram dan Vitamin D 10 miligram atau jumlah itu sama dengan 1500 kalori. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan mengkonsumsi nasi sebanyak 300 gr., sayuran 100 gr., tempe satu potong, buah 200 gr. dan segelas susu. Tetapi kalau seorang ibu ingin memuaskan keinginan anak maka ia dapat menambah dengan memberikan corned, jelly, es cream walls bahkan memperkenalkannya pizza dan hamburger.
Contoh lain adalah kebutuhan akan pakaian. Ini adalah jenis kebutuhan primer, artinya setiap manusia harus memilikinya. Dalam perspektif Islam pakaian dibutuhkan untuk menutup aurat. Dari perspektif ini maka sebenarnya kebutuhan primer seorang muslim adalah menutup auratnya. Kebutuhan ini bisa dipenuhi dengan membeli baju dan celana seharga Rp. 50.000. Tetapi lagi-lagi manusia bisa saja menuruti keinginannya dengan membeli pakaian penutup aurat yang mengikuti mode terakhir seharga 5 juta perpotong.
Suatu kebutuhan muncul pada diri manusia berasal dari manusia yang bersangkutan sedangkan keinginan biasanyan muncul setelah ada pengaruh dari luar. Misalnya seorang ibu rumah tangga memperoleh gaji dari suaminya Rp. 500. 000 perbulan. Uang sebanyak itu cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang hidup di desa dan terdiri dari 2 orang anak usia 1 dan 3 tahun serta suaminya. Ketika ibu tersebut mengikuti arisan di RT ia memperoleh informasi tetangganya bahwa toko X memberi peluang kepada masyarakat untuk membeli lemari es dengan cara kredit. Bila dibanding dengan toko lain harganya jauh lebih ringan. Karena memperoleh informasi tersebut muncullah keinginan pada ibu itu untuk memiliki perlengkapan rumah tangga tersebut. Ibu itu selanjutnya memutar otak bagaimana cara meyakinkan suami bahwa keinginannya itu merupakan kebutuhan. Mulailah proses rasionalisasi berlangsung. Beberapa alasan berhasil ia temukan di antaranya adalah, bahwa dengan memiliki lemari es sayuran dan buah-buahan menjadi segar, kebiasaan membeli es anaknya bisa dipenuhi di rumah, kalau ada sayur atau lauk yang sisa dapat diperpanjang daya tahannya dan frizernya dapat dipakai membuat es lilin dan dititipkan di warung tetangga.
Apakah rasionalisasi dari keinginan menjadi kebutuhan tersebut logis ?. Seringkali yang terjadi hanyalah pembenaran belaka. Sebab dengan pendapatan yang sama yang selama ini cukup kemudian harus ditambah untuk memuaskan keinginan memiliki lemari es maka yang terjadi adalah defisit anggaran rumah tangga.
Masyarakat modern saat ini disibukkan untuk memenuhi kebutuhannya yang bermacam-macam tetapi kebanyakan hanyalah pseudo needs ( kebutuhan seolah-olah). Landasan dari ini semua adalah materialisme dan hedonisme padahal inilah idiologi kapitalisme global.

3. Khusus tentang biaya nikah, buat aturan yang jelas, PLEASE...

Pegawai Pengadilan Agama sangat PD. Mereka mengatur jadwal sidang semaunya, memanggil masyarakat semaunya dan menggelar sidang di kantornya. Mereka sangat wibawa, tak ada masyarakat yang protes. Padahal, bila kita belajar kitab fikih urusan yang mereka kerjakan hanyalah bagian belakang dari bab besar yaitu KITABUN NIKAH atau BABUN NIKAH. kayaknya nda ada kok kitab dengan judul bab tersendiri KITABU TOLAQ atau BABUT TOLAQ. bagaimana dengan KUA ? sungguh kita tersandra dengan PMA/2007 pasal 21 yang sangat lentur, alias pasal karet. Kita mohon bapak menteri secara tegas saja membuat pasal bahwa AKAD NIKAH DI KUA. (TITIK) dan kita siap hanya menarik biaya hanya 30 ribu, daripada sampai hari ini kemenag dibauat bulan-bulanan masyarakat dan penegak hukum karena dinilai pungli biaya nikah. Dengan pasal akad nikah di KUA kita bisa sangat wibawa sebagaaimana Pengadilan Agama sangat wibawa dihadapan masyarakat dan penegak hukum lainnya. Udahlah, kita sangat ikhlas tidak dapat tambahan “AMPLOP BEDOLAN”. Atau, kalau memang tidak mungkin memaksa “MENGANTORKAN IJAB”. Please, buatlah payung hukum agar seandainya penghulu menerima “transport” tidak dikejar KPK atau kejaksaan.

| 2 Komentar

Post navigation

2 thoughts on “Yuk, keluar dari juara satu korupsi

  1. (Assalamu’alaikum, Kang ! Ikut Nimbrung ya! Ane, Deni Firman Nurhakim, Penghulu KUA Jayakerta – Karawang Jawa Barat. pemilik http://www.penghulu78.blogspot.com. O, ya Blog sampeyan bagus, Kang. Selamat Berjuang. Merdeka !!!)

    Sebagai penghulu, saya cukup kaget membaca postingan dari beberapa penulis blog yang menyuarakan biaya nikah itu selangit. Sekalipun kadar kekagetan saya itu hanya sampai taraf CUKUP, tapi tak urung membuat pikiran ini gelisah dengan stigma mahal yang disematkan pada salah satu layanan KUA, yakni N (baca: Nikah). Tapi label dari masyarakat tersebut -sekalipun pahit- bisa dipahami, karena tidak bisa dipungkiri ada oknum penghulu yang menggadaikan amanah jabatan dengan rupiah atau si calon pengantin (Catin) memanfaatkan jasa pihak ketiga dalam pengurusan berkas persyaratan nikah. Terkait citra peyoratif di atas, saya hanya ingin memberikan catatan-catatan kecil. Hal ini saya lakukan bukan didasari motivasi esprit de corps, melainkan lebih pada upaya untuk mendudukan persoalan pada tempatnya. Semoga saja bermanfaat bagi khalayak.

    Catatan Pertama: Masyarakat perlu tahu perbedaan BIAYA PENCATATAN NIKAH dan BIAYA NIKAH. Untuk pencatatan nikah, jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah, hanya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Adapun biaya yang terkait dengan pengurusan nikah selain pencatatan nikah disebut biaya nikah. Apa saja yang termasuk ke dalam biaya pengurusan nikah? Tentu, banyak. Di antaranya, pengurusan surat-surat dari desa/kelurahan setempat. Penting diketahui, ini BUKAN posnya orang KUA, melainkan orang desa/kelurahan. Nah, agar tidak banyak keluar fulus, seyogyanya, hal ini diurus oleh si Catin langsung, tidak lewat pihak ketiga. Selain akan lebih murah karena tidak perlu memberi upah kepada orang yang disuruh tadi, juga dapat memberikan rasa aman dari pembiaran. Tidak jarang, pihak ketiga mengutip biaya dari Catin yang melebihi batas kewajaran tarif pengurusan surat di desa/kelurahan dan kemudian meminjamnya dulu untuk keperluan pribadi.

    Catatan Kedua: Setelah berkas dari desa/kelurahan selesai dan lengkap, biaya pencatatan nikah akan TETAP Rp. 30.000,- bila Catin menyetorkan sendiri ke Bank penerima kas, dan tidak meminta jasa P3N/Staf KUA. Karena sebesar itulah yang disetorkan ke kas negara.

    Catatan Ketiga: Usai setor ke Bank, Catin tidak akan dimintai “biaya lain-lain” bila akad nikahnya dilaksanakan di Balai Nikah KUA pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan serta memosisikan Penghulu hanya sebagai pegawai yang mencatat peristiwa nikah, tidak memberi tugas tambahan sebagai pembaca khutbah nikah, wakil wali nikah yang melakukan ijab, dan pemimpin doa. Apabila ketiga catatan di atas tidak diindahkan, maka dipastikan biaya pencatatan nikah -meminjam istilah tarif hotel- tidak lagi Rp. 30.000,- nett, tetapi Rp. 30.000,- ++ (plus plus). Wallahu a’lam bis showab.

    • Mumpung lagi hangat, ayo bareng-bareng mendorong pak Manteri agar merevisi PMA 11/2007 terutama pasal 21. Tulis saja AKAD NIKAH DI KUA (titik). Meski anak presiden harus ke KUA. Atau… PLEASE pak menteri kasih payung hukum bila penghulu nrima amplop bedolan, biar kemenag khususnya KUA nda terus menerus jadi incaran KPK.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Blog pada WordPress.com. Theme: Adventure Journal by Contexture International.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.