Istighfar dan syahadat sebelum akad nikah bid’ah ?

Ada seseorang yang bertanya, “mengapa sebelum akan nikah diawali dengan membaca istighfar dan syahadad,  dasar hukumnya apa ?”. Pertanyaan ini menarik,  sebagai PPN kalangkabut juga menjawabnya.  Masyarakat muslim memang semakin kritis, ingin tahu detail, bukan hanya ikut-ikutan. Selama ini kami hanya berpedoman kepada buku  Pedoman Pegawai Pencatat Nikah. Di situ terdapat pasal tentang tata cara akad nikah, salah satu rangkainnya adalah membaca istighfar dan syahadad. Akan tetapi pada pasal tersebut tidak ditemukan rujukan atau dalil yang mendasarinya. Pada awalnya, buku pegangan KUA ini cukup membantu petugas, akan tetapi dengan permintaan dalil atau rujukan kitab, ternyata tidak sederhana persoalannya.

Kami mencoba melacak lewat perpustakaan kitab kuning digital, Al Maktabah Al Syamilah yang memuat 5500 judul kitab warisan para ulama terdahulu, tetapi tidak berhasil menemukan dasarnya. Akhirnya setelah  melacak lewat dunia maya, ditemukan buku karya DR. Ahmad Zahro berjudul “Tradisi Intelektual NU” yang diterbitkan oleh LKIS Yogyakarta. Pada buku ini terdapat bab : “ Telaah Kritis Kitab Rujukan, Metode dan Hasil Keputusan Lajnah Bahsul Masail”. Dijelaskan oleh penulisnya bahwa salah satu hasil keputusan Muktamar NU ke 3 tahun 1928 di Surabaya adalah, “Dianjurkan kepada penghulu untuk mengajak wali, kedua mempelai dan dua saksi membaca istighfar dan syahadad sebelum akad nikah”.

Ringkasnya, membaca istighfar dan dua kalimah syahadat sebelum akad nikah adalah merupakan fatwa ulama, yaitu para ulama NU yang tergabung dalam Lajnah Bahsul Masail pada muktamar NU ke 3 di Surabaya.  Karena istighfar dan syahadat  itu bukan syarat atau rukun  nikah, maka tanpa membacanya pun akad nikah tetap sah. Bagi yang membacanya mendapat pahala zikir, sementara bagi penghulu dapat memantabkan hatinya bahwa yang ada di depanya itu benar-benar orang Islam.  Ini penting sebab walaupun mayoritas penduduk negeri ini muslim tetapi banyak mereka yang hanya Islam secara KTP. Mereka tidak menjalankan syari’ah Islam, sehingga dengan membaca syahadat dan langsung melangsungkan akad nikah Islamnya masih fress dan belum sempat berbuat fasik.

Lalu dalilnya mana ? dasar hukumnya adalah fatwa ulama tersebut.  Perlu diketahui fatwa adalah salah satu bentuk pemikiran hukum Islam. ia sejajar dengan kitab-kitab fikih dan keputusan hakim di mahkamah syari’ahBila kita sholat dengan sangat pede berdasarkan kitab fikih sunnah atau fat’ul muin, maka penghulupun mantab membaca istighfar dan syahadat sebelum akad nikah berdasarkan fatwa tersebut di atas.  Wallahu’alam

| Tinggalkan komentar

Post navigation

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Blog pada WordPress.com. Theme: Adventure Journal by Contexture International.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.