Ada seseorang yang bertanya, “mengapa sebelum akan nikah diawali dengan membaca istighfar dan syahadad, dasar hukumnya apa ?”. Pertanyaan ini menarik, sebagai PPN kalangkabut juga menjawabnya. Masyarakat muslim memang semakin kritis, ingin tahu detail, bukan hanya ikut-ikutan. Selama ini kami hanya berpedoman kepada buku Pedoman Pegawai Pencatat Nikah. Di situ terdapat pasal tentang tata cara akad nikah, salah satu rangkainnya adalah membaca istighfar dan syahadad. Akan tetapi pada pasal tersebut tidak ditemukan rujukan atau dalil yang mendasarinya. Pada awalnya, buku pegangan KUA ini cukup membantu petugas, akan tetapi dengan permintaan dalil atau rujukan kitab, ternyata tidak sederhana persoalannya.
Kami mencoba melacak lewat perpustakaan kitab kuning digital, Al Maktabah Al Syamilah yang memuat 5500 judul kitab warisan para ulama terdahulu, tetapi tidak berhasil menemukan dasarnya. Akhirnya setelah melacak lewat dunia maya, ditemukan buku karya DR. Ahmad Zahro berjudul “Tradisi Intelektual NU” yang diterbitkan oleh LKIS Yogyakarta. Pada buku ini terdapat bab : “ Telaah Kritis Kitab Rujukan, Metode dan Hasil Keputusan Lajnah Bahsul Masail”. Dijelaskan oleh penulisnya bahwa salah satu hasil keputusan Muktamar NU ke 3 tahun 1928 di Surabaya adalah, “Dianjurkan kepada penghulu untuk mengajak wali, kedua mempelai dan dua saksi membaca istighfar dan syahadad sebelum akad nikah”.
Ringkasnya, membaca istighfar dan dua kalimah syahadat sebelum akad nikah adalah merupakan fatwa ulama, yaitu para ulama NU yang tergabung dalam Lajnah Bahsul Masail pada muktamar NU ke 3 di Surabaya. Karena istighfar dan syahadat itu bukan syarat atau rukun nikah, maka tanpa membacanya pun akad nikah tetap sah. Bagi yang membacanya mendapat pahala zikir, sementara bagi penghulu dapat memantabkan hatinya bahwa yang ada di depanya itu benar-benar orang Islam. Ini penting sebab walaupun mayoritas penduduk negeri ini muslim tetapi banyak mereka yang hanya Islam secara KTP. Mereka tidak menjalankan syari’ah Islam, sehingga dengan membaca syahadat dan langsung melangsungkan akad nikah Islamnya masih fress dan belum sempat berbuat fasik.
Lalu dalilnya mana ? dasar hukumnya adalah fatwa ulama tersebut. Perlu diketahui fatwa adalah salah satu bentuk pemikiran hukum Islam. ia sejajar dengan kitab-kitab fikih dan keputusan hakim di mahkamah syari’ah. Bila kita sholat dengan sangat pede berdasarkan kitab fikih sunnah atau fat’ul muin, maka penghulupun mantab membaca istighfar dan syahadat sebelum akad nikah berdasarkan fatwa tersebut di atas. Wallahu’alam



