Istighfar dan syahadat sebelum akad nikah bid’ah ?

Ada seseorang yang bertanya, “mengapa sebelum akan nikah diawali dengan membaca istighfar dan syahadad,  dasar hukumnya apa ?”. Pertanyaan ini menarik,  sebagai PPN kalangkabut juga menjawabnya.  Masyarakat muslim memang semakin kritis, ingin tahu detail, bukan hanya ikut-ikutan. Selama ini kami hanya berpedoman kepada buku  Pedoman Pegawai Pencatat Nikah. Di situ terdapat pasal tentang tata cara akad nikah, salah satu rangkainnya adalah membaca istighfar dan syahadad. Akan tetapi pada pasal tersebut tidak ditemukan rujukan atau dalil yang mendasarinya. Pada awalnya, buku pegangan KUA ini cukup membantu petugas, akan tetapi dengan permintaan dalil atau rujukan kitab, ternyata tidak sederhana persoalannya.

Kami mencoba melacak lewat perpustakaan kitab kuning digital, Al Maktabah Al Syamilah yang memuat 5500 judul kitab warisan para ulama terdahulu, tetapi tidak berhasil menemukan dasarnya. Akhirnya setelah  melacak lewat dunia maya, ditemukan buku karya DR. Ahmad Zahro berjudul “Tradisi Intelektual NU” yang diterbitkan oleh LKIS Yogyakarta. Pada buku ini terdapat bab : “ Telaah Kritis Kitab Rujukan, Metode dan Hasil Keputusan Lajnah Bahsul Masail”. Dijelaskan oleh penulisnya bahwa salah satu hasil keputusan Muktamar NU ke 3 tahun 1928 di Surabaya adalah, “Dianjurkan kepada penghulu untuk mengajak wali, kedua mempelai dan dua saksi membaca istighfar dan syahadad sebelum akad nikah”.

Ringkasnya, membaca istighfar dan dua kalimah syahadat sebelum akad nikah adalah merupakan fatwa ulama, yaitu para ulama NU yang tergabung dalam Lajnah Bahsul Masail pada muktamar NU ke 3 di Surabaya.  Karena istighfar dan syahadat  itu bukan syarat atau rukun  nikah, maka tanpa membacanya pun akad nikah tetap sah. Bagi yang membacanya mendapat pahala zikir, sementara bagi penghulu dapat memantabkan hatinya bahwa yang ada di depanya itu benar-benar orang Islam.  Ini penting sebab walaupun mayoritas penduduk negeri ini muslim tetapi banyak mereka yang hanya Islam secara KTP. Mereka tidak menjalankan syari’ah Islam, sehingga dengan membaca syahadat dan langsung melangsungkan akad nikah Islamnya masih fress dan belum sempat berbuat fasik.

Lalu dalilnya mana ? dasar hukumnya adalah fatwa ulama tersebut.  Perlu diketahui fatwa adalah salah satu bentuk pemikiran hukum Islam. ia sejajar dengan kitab-kitab fikih dan keputusan hakim di mahkamah syari’ahBila kita sholat dengan sangat pede berdasarkan kitab fikih sunnah atau fat’ul muin, maka penghulupun mantab membaca istighfar dan syahadat sebelum akad nikah berdasarkan fatwa tersebut di atas.  Wallahu’alam

| 12 Komentar

Navigasi pos

12 thoughts on “Istighfar dan syahadat sebelum akad nikah bid’ah ?

  1. Bagus

    Itulah ulama,ustad, kyai, Indonesia suka mengatakan bid’ah, haram semaunya sendiri padahal dirinya belum AHLI DAN SHOLEH, SHOLEH, SHOLEH, sudah berani memberikan Fatwa hukum, maka sudah sepatutnya bila bumi nusantara di tenggelamkan lagi seperti jaman purba,(bukankah manusia tertua ditemukan di Indonesia, itu bukti nyata kalau manusia Indonesia sudah BERADAP dari dulu, tapi karena kesombongannya dan keminter maka bumi nusantara di tenggelamkan) IKUTI ORANG ORANG SHOLEH BILA MAU SELAMAT BAIK DI DUNIA MAUPUN AKHIRAT. Jangan ikuti ulama,ustad,kyai yang tidak ahli dan sholeh,

  2. Bagus

    Di Indonesia ulama, ustad, kyai, sukanya saling menjelekan dan kepinter (apalagi dalam hukum haram dan bid’ah belum ahli sudah berani memberikan fatwa) padahal diriNYA masih bodoh dan tidak ahli apalagi SHOLEH jauh banget, padahal syarat memberiKAN fatwa hukum harus AHLI DAN SHOLEH. maka sudah sepatutnya bumi nusantara di tenggelamkan lagi seperti jaman purba, sebenarnya manusia nusantara di bekali akal yang cerdas oleh Allah swt. Hanya sifat sombong dan kepinternya yang menonjol (bukti ditemukan manusia tertua ada di indonesia). Jadi bersiap siaplah bikin prau bila mau selamat. JANGAN IKUTI ulama, kyai,ustad yg tidak AHLI dan belum SHOLEH. (ikutilah orang orang sholeh bila mau selamat baik dunia maupun akhirat)

  3. Ketika banyak kyai dan ulama yang meragukan, inilah resep Allah agar kiat selamat dalm surat Yasin:20
    تفسير الطبري – (ج 20 / ص 503)
    اتَّبِعُوا مَنْ لا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ
    Ikutilah mereka yang tidak minta upah dan mendapat petunjuk.

  4. Sugiyanto

    Kalau membaca syahadat dan istighfar diyakini sebagai rangkain ijab qabul, saya sepakat bid’ah. Makanya perlu dijelaskan sebelumnya bahwa pengucapan itu bukan dimaksudkan demikian ….

    • Anonim

      AMRI
      masak orang membaca syahadat aja di bilang bid”ah yang nggak-nggak aja ngajinya dimana mas terlalu dalam tuh ntar kelelep

  5. Muhlisin

    WoY mas, jangan asal ngomong bidah2, tau ga km. Pernikahan it adlah suatu ibdh yg sangat mulia, yg didasarkan syariat agama islam. Blajar ngaji dlu lo, jangan asl ngmng bidah. Jangan merusak agama islam lu.

    • Anonim

      masak membaca Syahadat aja di bilang bid”ah yang ada-ada saja ngajinya dimana mas terlalu dalam ntar kelelep

  6. AmRi

    Amri
    Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” [QS Ali ‘Imran 3:190-191]
    Dan ketahuilah sebaik-baik Dzikir adalah Laa ilaaha illa LLAH (ALHADIST)
    Syahadat adalah salah satu kalimat DZikir bahkan yang paling utama karena terdapat kalimat Laa ilaaha illa LLAH. berdasarkan penjelasan ayat dan hadist diatas jelaslah bahwa syahadat sebelum nikah adalah perkara yang baik dan tidak bisa di bilang Bid’ah karena Allah Sendiri menyarankan berzikirlah pada saat situasi dan kondisi apapun. Kalau ada yang bilang Bid”ah ngaji lagi yang benar ya. Wassalam

    • Bid’ah juga nda apa apa kok, wong bid’ah itu juga boleh. Apa to bid’ah itu ? bid’ah adalah sesuatu bentuk ibadah yg baru dan di jaman nabi nda ada/nda dilakukan. Setiap hr kita ini berselimut bid’ah. coba perhatikan:
      1. Kita ini setiap hari baca qur’an yg berupa mushaf. Ini bid’ah sbb jaman nabi nda ada mushaf, sampe2 Abu Bakar pada mulanya bersikukuh nda mau menerima ide Umar yaitu mengumpulkan ayat al qur’an dlm satu mushaf karena nda ada perintah/contoh dr nabi.
      2. Huruf al qur’an ada titik ada fathah, kasroh, zummah itu bid’ah sebab hanya kreasi para ulama saja, jaman nabi nda ada.
      3. Para ulama penghimpun hadis, Bukhari, Muslim dll adalah pelaku bid’ah yg paling nyata. Nda ada satupun perintah nabi/contoh/takrir yg menyuruh hadis itu dihimpun bahkan yg ada malah larangan menulis hadis sbb saat itu dikhawatirkan bercampur dg alqur’an.
      4.Semua jamaah haji ketika melempar jumrah adalah bid’ah sbb mereka tidak naik kendaraan, padahal nabi ketika melempar jumrah naik kendaraan.
      5.Semua pegawai KUA adalah pelaku bid’ah sebab tak ada satupun printah/contoh dari nabi bahwa pernikahan itu harus dicatat.

  7. Amri

    AMRI
    Pendapat yang di utarakan oleh para pengomentar meskipun berbeda menurut saya semuanya bertujuan untuk berusaha agar menjalankan sebaik-baiknya apa yang di perintahkan oleh ALLAH SWT dan Rasul SAW yang penting masih berlandaskan Alquran dan Sunnah.

  8. Rinna oktavia

    Assalmualaikum,,
    saya punya cerita,,
    saat sya menikah saya diberi mas kawin 5gram emas,,
    nah setelah menikah suami sya memberi uang untuk menambhkn emas itu menjadi 1suku,,
    apa hukum ny bagi saya dan suami saya,, garamkah atau diperbolehkan?
    Mohon jawaban ny Trimakasih

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.